Bea Cukai Bakal Salurkan Baju Bekas Ilegal ke Korban Bencana

Reporter : Fitri Handayani
Tumpukan baju impor bekas yang disita Bea cukai

JATIMPEDIA, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menyalurkan baju impor ilegal kepada para korban bencana.

Hal itu diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto soal opsi penindakan terhadap pakaian impor ilegal yang disita, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal

"Itu yang nanti bisa salah satunya. Karena kan kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara," jawab Nirwala.

Dia lalu menyampaikan ketentuan tindak lanjut penindakan pakaian impor ilegal terbagi menjadi tiga opsi, yaitu memusnahkan barang, menghibahkan barang dengan tujuan tertentu atau melelang barang ilegal itu.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Komitmen Perkuat Pembinaan Sekaligus Tegakkan Aturan Cukai

Meski begitu, dia menegaskan keputusan opsi tersebut ditentukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

"Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan," jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Jatim I dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar

Untuk diketahui, DJBC menggagalkan masuknya barang impor ilegal melalui tiga kontainer dan dua truk pada Kamis (11/12/2025). Nirwala mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta dan di ruas Tol Palembang-Lampung.

"Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada hari Rabu 10 Desember 2025 serta dua truk bermuatan balpres di ruas Tol Palembang-Lampung pada hari Rabu 3 Desember 2025," ujar Nirwala.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru