JATIMPEDIA, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapannya apabila program penjaminan polis asuransi diimplementasikan pada 2027 dari semestinya pada 2028, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba seperti dilansir dari Antara, Minggu (7/12/2025).
Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun
Purba mengatakan, berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta dapat meningkatkan premi industri asuransi. "Keberadaan program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat, dana pihak ketiga juga naik," ujar Purba.
Dia mencontohkan penerapan program penjaminan polis di Malaysia, yang juga mencatatkan peningkatan premi lebih tinggi setelah program ini berlaku di negara tersebut. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi pada 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5% per tahun.
Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7% per tahun. Melihat contoh tersebut, Purba meyakini pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam
Dia menjelaskan, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program ini, yaitu pertama, jaminan klaim polis. Apabila perusahaan asuransi bermasalah, maka LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat sehingga polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis. Apabila pengalihan tidak dapat dilakukan, maka LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Pihaknya memproyeksikan penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta–Rp 700 juta, yang mencakup sekitar 90�ri rata-rata nilai polis di Indonesia. "Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis," ujar Purba.
Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen
Lebih lanjut, program akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara kawasan ASEAN, yakni berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya 1,40% per akhir 2024, atau relatif tidak banyak berubah sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Sementara itu, Filipina mencapai 1,80%, Malaysia 3,80%, Thailand 5,10%, dan Singapura 7,40% pada akhir 2024. Untuk negara-negara maju, umumnya berada di level 9-10%.
Editor : Rizky