JATIMPEDIA, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI mengimbau seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi terbaru.
Imbauan ini disampaikan oleh General Manager Regional 2 PI, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri sekitar 200 PPTS dari empat provinsi di Pulau Jawa.
Baca juga: BI Surabaya Bersama TNI AL Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Mandiri Jatim
Ihwan menjelaskan, penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025 melalui Perpres Nomor 6 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, termasuk aspek efisiensi, transparansi, serta ketepatan sasaran penerima manfaat. PI berperan sebagai pelaksana kebijakan tersebut dan membutuhkan dukungan penuh dari pengecer serta PPTS sebagai ujung tombak distribusi di lapangan.
Baca juga: Semester I MSJA Catat Kenaikan Penjualan 13 Persen
"PI sebagai implementing agency dari kebijakan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari para Pengecer dan PPTS sebagai simpul distribusi di tingkat akar rumput," ujar Ihwan dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/10/2025).
Dalam sistem baru, kios resmi bertransformasi menjadi PPTS yang melibatkan empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi. Pengecer diwajibkan menyalurkan pupuk sesuai sasaran, menjaga ketertiban administrasi, serta tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: MPM Honda Jatim Bersama YBSI Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi 100 Veteran LVRI
Untuk memperkuat pengawasan, PI juga mengembangkan sistem digital distribusi pupuk bersubsidi yang memantau alur penyaluran dari pabrik hingga petani. Sistem ini dilengkapi Service Level Agreement (SLA) dan verifikasi penerima berbasis foto guna menjamin akurasi dan efisiensi distribusi. "Digitalisasi tata kelola diharapkan membuat pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran dan mudah diakses petani," pungkas Ihwan.
Editor : Eka Sapto