JATIMPEDIA, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PKS itu mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Acara digelar secara hybrid, menghubungkan Aula Dhanapala Kemenkeu di Jakarta dan Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.
Baca juga: BNI Buka O-Branch di Ajang Partilibur 2026-Caravan BNS
Kemenkeu menyajikan PKS ini sebagai upaya mempererat koordinasi fiskal antara tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Pemerintah Kota Batu memposisikan kerja sama tersebut sebagai langkah untuk memperkuat sinergi data perpajakan dan menggali potensi ekonomi daerah demi mendukung kemandirian fiskal, baik di tingkat kota maupun nasional.
"Pemkot Batu berharap kerja sama ini mampu memperkuat pertukaran data perpajakan dan memberi ruang bagi pengembangan potensi ekonomi daerah yang lebih optimal," ujar Wali Kota Batu Nurochman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Semester I-2026, Realisasi APBN Ketahanan Pangan Jatim Capai Rp904 Miliar
Wali kota menekankan aspek sinergi data dan dukungan bagi kemandirian fiskal.
Dalam laporannya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebutkan bahwa OP4D telah berkontribusi pada penguatan fiskal sejak 2019.
Baca juga: Pemkot Batu Dukung Sidang Terpadu Permudah Perwalian Anak
Sementara Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menggambarkan sinergi ini sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas basis pajak.
Kedua pernyataan tersebut menempatkan OP4D sebagai instrumen koordinasi fiskal yang berkelanjutan.
Editor : Rofiq