Ahli Waris Pekerja Terima Santunan Rp 658 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Driyorejo

jatimpedia.id

JATIMPEDIA, Gresik - Titin Sunarsih, warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, menerima santunan sebesar Rp 658.328.280 dari BPJS Ketenagakerjaan Driyorejo.

Santunan tersebut diberikan setelah suaminya, Kholig (50), meninggal dunia karena sakit saat bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Wringinanom.

Baca juga: Sumur Migas Pangkah Gresik Bikin Pertamina Optimistis, Produksi Tembus 2.443 Barel per Hari

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Job Fair 2025 yang digelar di halaman SMAN 1 Driyorejo, Rabu (2/7/2025).

Santunan ini merupakan bentuk manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan untuk anak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Sasongko Adji, menyampaikan bahwa santunan diberikan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia dalam hubungan kerja.

“Almarhum Kholig terdaftar sebagai peserta aktif dan telah memenuhi syarat program. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan total, termasuk jaminan untuk keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Sasongko.

Baca juga: DLH Gresik Apresiasi Komitmen Petrokimia Gresik Pulihkan Mangrove Mengare

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

“Kami berharap ini menjadi contoh betapa pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa merasa lebih aman dan terlindungi,” tegas Bunyamin.

Sementara itu menurut keterangan Miftakhul Jannah (20) anak almarhum sekaligus penerima manfaat, almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Ia merasa bersyukur atas bantuan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menko AHY Resmikan Kawasan DAK TPPKT Desa Campurejo Gresik

“Alhamdulillah kami merasa sangat terbantu. Proses pengajuan santunannya juga tidak ribet. Semua dipermudah dan kami mendapatkan hak kami,” ucap Ida, yang hadir mendampingi ibunya saat penyerahan santunan.

Ida menuturkan bahwa sang ayah telah bekerja selama 27 tahun di perusahaan tempatnya mengabdi sebelum wafat. Ia mengaku akan memanfaatkan dana santunan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya pendidikan adik-adiknya.

“Rencananya santunan ini akan kami gunakan untuk kebutuhan rumah dan pendidikan. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatiannya,” imbuhnya. (ind)

Editor : Aries W

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru