Pemerintah Bakal Ganti PLTD Dengan Energi Terbarukan
Jakarta, JP – Pemerintah memastikan bakal menghapus Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) paling lambat 2024. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Dalam rancangan beleid itu, pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) bakal digantikan oleh pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan (PLT EBT).
Penghapusan PLTD diatur dalam Pasal 6 ayat (7). Namun, dalam Pasal 6 ayat (5) dijelaskan bahwa pembangkit tak terbarukan masih akan dipakai dalam masa transisi pengembangan EBT.
“Pelaksanaan transisi pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tetap memanfaatkan pembangkit energi tak terbarukan yang ada sesuai dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat,” bunyi Pasal 6 ayat (5), seperti dikutip, Senin (10/10/2022).
Energi baru adalah semua jenis energi yang berasal dari atau dihasilkan dari teknologi baru pengolahan sumber energi tidak terbarukan dan sumber energi terbarukan.
Contohnya adalah nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification), dan sumber energi baru lain.
Sementara, energi terbarukan adalah energi yang berasal atau dihasilkan dari sumber energi terbarukan.
Contohnya adalah panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, hingga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik energi tak terbarukan, penyediaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
Domestic market obligation diatur dengan ketentuan, minimal 30 persen dari rencana produksi batubara dan harga paling tinggi US$ 70 per ton dengan acuan batubara kalori 6.322 kcal per kg.
Lebih lanjut, ketentuan tentang domestic market obligation bakal diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah . (raf)