Bea Cukai Malang Bukukan Penerimaan Cukai Rp 12,7 Triliun

Malang, JP –  Hingga Agustus 2022, penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencapai Rp12,773 triliun. Pencapaian itu sudah tembus   60,60 persen dari target penerimaan pada 2022 pada posisi akhir Agustus 2022.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan berdasarkan trajectory pencapaian yang sebesar 59,09 persen, maka realisasi penerimaan sampai dengan Agustus 2022 sudah tercapai.

“Bila dibandingkan penerimaan Agustus tahun lalu yang mencapai Rp12,25 triliun, berarti ada pertumbuhan 4,30 persen secara tahunan,” ujarnya di Malang, Rabu (28/9/2022).

Menurut dia, dengan adanya penaikan harga BBM maka bisa berdampak daya beli masyarakat, utamanya dalam membeli rokok, menurun. Dampaknya, mereka dapat membeli produk substitusi, seperti rokok ilegal.

Untuk itu Bea Cukai terus menggiatkan penindakan peredaran rokok ilegal. Sampai 31 Agustus 2022, jumlah penindakan mencapai 151 surat bukti penindakan.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Sidoarjo Permudah Masyarakat Urus Administrasi JKN Melalui Pandawa

Hasil penindakan, 11.967.184 batang rokok ilegal, 23 botol vape ilegal, dan 1.640,83 liter MMEA ilegal. Dia menegaskan pula, BC saat ini sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal mulai 12 September-12 November 2022.

Operasi ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh BC di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurut dia, operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar serta mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara.

Hasil operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang sampai 27 September 2022, yakni jumlah penindakan berupa 10 berita acara tegah, hasil penindakan, 492.904 batang rokok ilegal, 116,72 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp299.630.400.

BC Malang juga memperkuat patrol mencegah peredaran rokok ilegal. Hasilnya berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Baca Juga  Khofifah Ajak Pustakawan Percepat Perubahan Ekosistem Digital

Berawal dari kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi J&T Cargo MLG010B di Jalan Gadang 10B No. 1A, Gadang, Selasa (27/9).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang–barang yang ada pada jasa ekspedisi tersebut berdasarkan mitigasi risiko dengan mempertimbangkan jumlah barang.

Petugas memilah barang–barang yang diduga rokok ilegal berdasarkan hasil analisa profil barang baik dari kemasan, berat, maupun alamat penerima. Selanjutnya dilakukan pembukaan barang yang telah dipilah oleh pihak ekspedisi dan disaksikan oleh penanggung jawab ekspedisi.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, didapati Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 4 koli dengan total 1.930 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

Kegiatan dilanjutkan esok harinya pada 28 September 2022, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan kegiatan patrol darat dengan menyisir Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga  Pak Yes Ajak Warga Lamongan Lawan Rokok Ilegal

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang yang ada di beberapa toko berdasarkan mitigasi risiko. Dari pemeriksaan tersebut didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 881 bungkus.

Tim melakukan pencegahan terhadap barang dan membawanya ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Dalam kegiatan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal serta kepada toko untuk tidak menjual BKC HT ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp33.518.400 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp63.684.960.

“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” ujar Gunawan Tri Wibowo. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *