Aplikasi Siroleg Diujicobakan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Malang

Malang, JP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan uji coba penggunaan aplikasi rokok ilegal atau Siroleg. Aplikasi Siroleg ini diharapkan bisa mempercepat penyampaian dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol-PP Kabupaten Malang di tahun 2021 lalu berhasil mengamankan 10.917 bungkus atau setara 1.347.755 rokok ilegal.

Hasil tersebut diperoleh setelah tim gabungan melakukan razia rokok ilegal di 33 kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Malang, dalam kurun waktu satu tahun 2021 lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kala itu Aplikasi Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) baru diuji coba di Kabupaten Malang.

Baca Juga  Komitmen Pemkab Gresik Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Diganjar Penghargaan Dari Pemprov Jatim

“Waktu itu uji cobanya di Kabupaten Malang, dan akhirnya bisa menjadi yang terbaik, buktinya, di tahun 2021 Opsgab kami bisa mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Firmando, Pemkab Malang terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan menggunakan aplikasi SiRoleg, yang berfungsi untuk mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal.

“SIROLEG ini bisa membantu kinerja kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan, seluruh masyarakat Kabupaten Malang agar dapat memanfaatkan Aplikasi SiRoleg yang sudah di sediakan, yakni untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya di Kabupaten Malang saja, namun juga di seluruh Indonesia,” ulasnya.

Baca Juga  Bea Cukai Malang Bukukan Penerimaan Cukai Rp 12,7 Triliun

Terlebih, tambah Firmando, dengan adanya aplikasi tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal, tentunya harus ada keikutsertaan masyarakat berpartisipasi untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.

“Apabila telah mengetahui ada pembuatan rokok tanpa izin di wilayah sekitarnya atau ada informasi tentang rokok ilegal segera laporkan secara lengkap dan spesifiknya. Karena rokok ilegal atau tanpa dilengketi pita cukai telah merugikan pajak negara,” tegasnya

“Selama ini pajak cukai telah memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *