Ujicoba Konsumsi Pertalite Dibatasi 120 Liter Perhari

Jakarta, JP – Upaya untuk mencegah pembengkakan subsidi BBM tahun ini terus dilakukan. Meski belum ada regulasi yang mengatur, PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembatasan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM Jenis Pertalite maksimal 120 liter dalam per hari.

Pembatasan 120 liter perhari ini dilakukan sebagai langkah uji coba sistem dan infrastruktur yang ada di SPBU Pertamina, sambil menunggu pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria kendaraan tertentu dijalankan

Pembatasan isi BBM Pertalite juga perlu dilakukan karena kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi sudah sekarat. Bahkan diprediksi habis pada pertengahan Oktober 2022 ini.

Baca Juga  Pertamax Turbo Ada di SPBU Modular Kawasan Mandalika Lombok

Seperti diketahui kuota Pertalite sampai pada awal September 2022 tersisa 3,5 juta kilo liter (kl) dari kuota yang ditetapkan mencapai mencapai 23,05 juta kl. Rencana pemerintah melakukan pembatasan Pertalite dengan kriteria tertentu kendaraan juga belum berjalan, karena alasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 masih dalam pembahasan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan bahwa pembatasan beli BBM Pertalite sesuai dengan kriteria belum dijalankan, karena pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah terbit terlebih dahulu.

Hanya memang saat ini, Pertamina melakukan langkah pembatasan dengan cara lainnya. “Sementara masih pakai pembatasan 120 liter (perhari) untuk default dalam sistem,” terang Irto kepada CNBC Indonesia, di kutip Senin (19/9).

Baca Juga  Pertamina Jamin Stok Aman, Pj Gubernur Jatim Sidak Terminal BBM dan LPG Surabaya

Jika dilihat dari jumlahnya, untuk mengisi BBM Pertalite dengan jumlah 120 liter, merupakan jumlah yang banyak. Biasanya, yang mengisi BBM tersebut adalah untuk bus-bus travel jarak jauh.

Irto beralasan, kenapa ditetapkan pembatasan isi Pertalite 120 liter lantaran, hanya untuk sementara sebagai default angka di sistem. “Di mana kita sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur. Sementara itu kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi perpres 191/2014,” tandas dia.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman belum bisa memastikan apakah pelaksanaan pembatasan isi Pertalite sesuai dengan kriteria jenis kendaraan bisa berjalan tahun ini atau tidak.

Baca Juga  SKK Migas Jabanusa dan KKKS Sosialisasikan Industri Hulu Migas kepada Mahasiswa Madura

Ia hanya bilang, rencana pembatasan itu masih harus menunggu terbitnya revisi Perpres 191/2014. “Masih banyak pertimbangan dari berbagai sisi. Saya berharap segera terbit,” kata Saleh kepada CNBC Indonesia, tanpa mau menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan tersebut. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *