PLN Pastikan Tidak Hapus Pelanggan Daya 450 VA

Jakarta, JP – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Perusahaan juga memastikan daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi, Minggu (18/9).

Menurutnya, PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah hingga saat ini tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat. Dia juga menjelaskan, sebenarnya tidak ada pembahasan formal terkait agenda pengalihan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga  Usung Merek Nusakita SGN Siap Masuki Pasar Gula Ritel

Darmawan juga menegaskan, PLN akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi.

Gagasan ini disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Dalam rapat tersebut, Banggar mendorong agar pemerintah menghapus golongan listrik 450 VA dan menaikan daya listrik masyarakat yang sebelumnya berada dalam kelompok tersebut menjadi 900 VA. Said menyebut, ada dua alasan kebijakan tersebut perlu diambil. Pertama, untuk meningkatkan kapasitas daya listrik rumah tangga miskin yang selama ini menggunakan 450 VA.

Kedua, peningkatan daya diperlukan untuk menyerap kelebihan suplai listrik di Indonesia. Dengan kenaikan daya tersebut, maka suplai listirk yang selama ini berlebih bisa diserap karena daya rumah tangga naik. Dia mengatakan, kelebihan suplai listrik selama ini menjadi beban dalam keuangan negara.

Baca Juga  Hingga Oktober 2022, Proyek Smelter Freeport Capai 45,5 Persen

Pemerintah tetap membayarkan kompensasi kepada PLN sekalipun pasokan berlebih tersebut tidak dipakai. Said menyebut pemerintah menanggung Rp 3 triliun untuk setiap 1 Gigawatt oversuplay listrik. Saat ini ada sekitar 6 giga over supply atau pasokan tidak terpakai, sehingga kompensasi yang dibayar negara sebesar Rp 18 triliun. Apalagi, pasokan listrik pada tahun-tahun mendatang bisa meningkat lagi seiring kemunculan energi baru dan terbarukan (EBT). (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *