Kuartal II-2022, Penerimaan Cukai DJBC Jatim II Tembus Rp 36,633 Triliun

Surabaya, JP – Hingga kuartal II-2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan cukai sebesar Rp36,633 triliun. Jumlah ini tercatat 60,2 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp60,854 triliun.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II, Fathony Kurniawan, mengatakan pada saat memberikan briefing pada media, Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo, menginformasikan kinerja penerimaan semester I-2022 yang mencapai Rp30,37 triliun atau tumbuh 20,46 persen.

Secara target sebelum revisi yang mencapai Rp58,187 triliun, telah mencapai 55,67 persen. “Dari realisasi penerimaan itu, 97,62 persen di antaranya dari cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol,” katanya.

Baca Juga  DJP dan DJBC Jatim 1 Sosialisasikan Ekspor Sarang Walet dan Produk Perikanan

Sesuai APBN Perubahan, kata dia, target penerimaan cukai untuk Kanwil DJBC Jatim II pada 2022 direvisi menjadi Rp60,854 triliun dan tercapai 60,2 persen per 31 Agustus 2022. Terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal, kata Fathoni, Kanwil DJBC Jatim II konsisten melaksanakannya. Terhitung mulai 12 September 2022—15 Oktober 2022 dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny, mengatakan asosiasi mendukung Bea dan Cukai menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal, pemberantasan peredaran rokok ilegal sehingga dapat dicegah meluasnya peredaran rokok tersebut sehingga dampaknya positif bagi upaya menjaga kelangsungan usaha PR legal.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang begitu besar, maka otomatis akan menaikan harga rokok di pasaran sehingga harga rokok legal semakin tinggi dan tidak terjakau lagi oleh daya beli masyarakat.

Baca Juga  Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70,2 Juta Orang

“Inilah yang berakibat akan semakin maraknya peredaran rokok ilegal yang harganya jauh di bawah rokok yang legal,” katanya.

Dikatakan, saat ini industri rokok sedang berjuang untuk mempertahankan eksistensinya di tengah maraknya peredaran rokok ilegal. Salah satu cara yang dapat ditempuh pemerintah, yakni menggiatkan pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berharap kepada pemerintah untuk terus melakukan pemberantasan rokok ilegal karena produk kami tidak akan bisa bersaing dengan rokok mereka,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *