DPRD Tulungagung Setujui P-APBD Tahun 2022
Tulungagung, JP – DPRD Tulungagung menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tulungagung Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.
Persetujuan bersama itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Tulungagung yang digelar di Gedung Graha Wicaksana, Sabtu, (10/9).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Hadir pula Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Sekda Tulungagung, Sukaji dan anggota DPRD.
Dalam rapat paripurna itu, juga menyampaikan perubahan ke empat program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 yang disampaikan oleh Renno Mardi Putro. Penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso, dan pembacaan pandangan akhir fraksi oleh Yuli Nadhifah Triswati.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tulungagung Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda itu, merupakan wujud komitmen dewan dalam mendukung terwujudnya visi misi Bupati Tulungagung.
Kendati demikian, pihaknya juga menegaskan, agar Pemkab Tulungagung semakin berkerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, utamanya perparkiran.
“Intinya kami mendorong agar mencapai tujuan visi misi yang baik. Selain itu, eksekutif juga harus meningkatkan PAD,” katanya.
Sementara itu, P-APBD Tulungagung Tahun 2022 yang telah disetujui untuk ditetapkan tersebut secara rinci, yakni pendapatan sebelumnya Rp.2.508.713.753.391,00 menjadi Rp.2.555.158.782.673,00 atau bertambah Rp.56.444.029.282,00. Sedangkan belanja, dari sebelumnya Rp.2.666.839.183.703,00 menjadi Rp.3.320.546.945.327,00 meningkat Rp 653.707.761.624,00. Lalu defisit setelah perubahan Rp.597.262.732.342,00.
Kemudian untuk penerimaan pembiayaan, yakni sebelumnya Rp.175.000.000.000,00 menjadi Rp.782.262.732.342,00 atau bertambah Rp.607.262.732.342,00. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan, yakni sebelumnya Rp.16.874.569.688,00 menjadi Rp.26.874.569.688,00 atau bertambah Rp.10.000.000.000,00.
Adapun pembiayaan netto setelah perubahan ini Rp.755.388.162.654,00 yang sebelumnya Rp.158.125.430.312,00 artinya bertambah Rp.597.262.732.342,00. Lalu SILPA tahun berkenaan Rp.0.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengungkapkan, akan menampung semua usulan serta catatan-catatan yang disampaikan oleh dewan. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Akan kami pelajari dan setiap OPD yang bersangkutan akan kami perintahkan untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (ari)