Kanwil Pajak Jatim Sambangi Bahas Potensi Penerimaan Pajak Ekspo Sarang Burung Walet
Surabaya, JP – Tim Secondment DJB-DJP Kementerian Keuangan Jatim I menggelar koordinasi kegiatan ekspor sarang burung walet. Koordinasi yang dipimpin Kakanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dihadiri Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, drh Cicik Sri Sukarsih, M.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan paparan tentang potensi ekspor sarang burung walet oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP), Cicik Sri Sukarsih. Paparan juga dijelaskan tentang profil bisnis, pengawasan dan pemeriksaan data ekspor sarang burung walet.
Dikatakan, komoditi hasil olahan sarang burung walet seperti minuman merupakan salah satu komoditi wajib dilakukan pemeriksaan karantina pertanian. Hanya saja dalam pelaksanaannya di lapangan belum bisa berjalan. Sebab, hingga kini belum ada ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk produk minuman sarang burung walet.
“Jadi selama ini jika ada pengajuan ekspor produk olahan sbw dikenakan tarif pnbp sarang burung walet sehingga pengguna jasa karantina keberatan,”jelas Cicik.
Dikatakan, harga komoditi sarang burung walet seperti yang disampaikan oleh pelaku usaha tidak dilakukan analisis oleh BBKM. Sehingga nantinya diluar Kemenkeu seperti Balai Besar Karantina Pertanian bisa masuk Tim Secondment.
Paparan lain adalah perlunya ada patokan harga acuan sarang burung walet agar tidak terjadi under value. Dan dalam paparan ini ada kesepakatan atas pola permintaan data yg dilakukan oleh pihak DJP.
“Langkah untuk menindaklanjuti pertemuan Tim Secondment dengan sejumlah petani budidaya sarang burung walet di Jawa Timur. Potensi petani budidaya melakukan ekspor ke luar negeri cukup besar, namun terkendala pemahaman tetang dokumen ekspor,” kata Hari Sugiharto, Kepala Tim Secondment DJB-DJP Jatim I.
Hari menjelaskan, dari koordinasi antara BBKP dengan Tim Secondment Jatim I ini diharapkan bisa dibangun kolaborasi dan sinergitas. Dan kolaborasi ini bisa ditingkatkan dalam skala lebih besar antar kementerian terkait.(eka)