Pertamina Patra Niaga Komitmen Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Jawa Timur

Surabaya, JP – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (9/5) di Surabaya.

“Pertamina Patra Niaga memiliki delapan fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di perairan laut Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS, Terminal Khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan bakar, dan fasilitas Pipa bawah laut,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani.

Baca Juga  Soal Pengurangan LPG 3 Kg, Pertamina Tunggu Pemerintah

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.

“Untuk memastikan terakomodirnya fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Jawa Timur, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi,” ujar Deden.

Hadir dalam proses konsultasi publik tersebut, Manager Project & Initiatives Management PT Pertamina Patra Niaga Ambar Dwi Sustomo, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Jumadi, serta Badan Usaha dan akademisi di wilayah Perairan Provinsi Jawa Timur. (puji)

Baca Juga  Hubungi 135 Jika Nopol Anda Disalahgunakan di MyPertamina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *