Dishub Magetan Luncurkan Layanan KIR Drive Thru
JATIMPEDIA, Magetan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, meluncurkan pelayanan uji KIR berkala tanpa perlu turun dari kendaraan atau drive thru agar tidak perlu lagi antre terlalu lama.
“Layanan uji KIR drive thru ini membuat pengujian menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman. Sopir atau pemohon tetap berada di dalam mobil dari awal pendaftaran hingga pengambilan bukti kelulusan uji,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Magetan Welly Kristanto di Magetan, Jumat.
Menurutnya, mekanisme uji KIR drive thru dilakukan dengan pemohon mendaftar secara daring melalui aplikasi “Smart E Pol KIR’”atau melalui website “kirdishubmagetan.com”.
“Pendaftaran daring tersebut dapat dilakukan tiga hari sampai sehari sebelum tanggal pengujian,” kata dia.
Setelah mendaftar, pada hari pengujian pemohon bisa masuk ke jalur yang sudah ditentukan untuk layanan KIR drive thru. Selanjutnya petugas akan melakukan pengujian kendaraan langsung di jalur dan tidak perlu turun dari mobil.
Untuk bukti lulus uji akan diberikan setelah seluruh proses pengujian selesai. Bagi layanan uji KIR tersebut, masyarakat tidak dipungut retribusi alias gratis.
Welly berharap dengan sistem tersebut tingkat partisipasi masyarakat dalam uji KIR meningkat, sekaligus menekan kasus pelanggaran terhadap kewajiban uji berkala kendaraan.
“Dinas Perhubungan Magetan terus mendorong digitalisasi dan inovasi layanan untuk memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan transparan,” kata dia.
Adapun, sasaran dari kegiatan tersebut adalah kendaraan bermotor wajib uji yakni angkutan umum dan angkutan barang. Hal itu agar pengemudi angkutan selalu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan yang berlaku. (sat)