Wabup Jember Surati KPK Minta Pembenahan Birokrasi di Pemkab Jember

JATIMPEDIA, Jember – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto melayangkan surat permohonan pembinaan dan pengawasan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya bersama dalam rangka penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik sekaligus mitigasi kerawanan terjadi korupsi.

Surat Kedinasan Wakil Bupati Jember itu terungkap setelah adanya respon pihak KPK yang disampaikan secara terbuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Publik melalui media massa nasional.

Terkait dengan surat kedinasan yang dilayangkan ke Komisi Anti Rasuah itu, Wakil Bupati Djoko Susanto akhirnya angkat bicara.

“Sebenarnya ini merupakan tindak lanjut kami dengan KPK pada bulan Juni lalu, dimana KPK saat itu menyampaikan kepada kami bahwa tugas Wagub lebih banyak kepada pengawasan dalam membantu tugas dari Bupati, hal ini juga sudah kita sampaikan ke Gubernur termasuk juga Mendagri dan juga KPK,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga  DJP : 12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 31 Maret 2024

Djoko menjelaskan surat yang dilayangkan kepada Gubernur, Mendagri dan KPK tersebut menjadi langkah kedinasan yang disampaikan secara tertutup.

“Namun jika KPK menyampaikan seperti itu, ya saya sampaikan bahwa betul kami memang sudah melayangkan surat ke Gubernur, Mendagri dan KPK, tentunya itu semua saya lakukan dalam bagian tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati secara sah sesuai dengan UU,” terangnya.

Sejumlah poin aduan Wakil Bupati Jember yang dituangkan melalui surat resmi kepada KPK menyampaikan beberapa masalah terkait tata kelola pemerintahan di Jember, diantaranya:

1.Pengelolaan APBD yang tidak transparan.

2.Sistem tata kelola aset daerah yang masih lemah.

3.Kordinasi dengan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhambat, berpotensi mengakibatkan pembangkangan ASN terhadap Wakil Bupati.

Baca Juga  DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023

4.Tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian ASN, berpotensi meningkatkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

5. Lemahnya pengawasan inspektorat  yang menyebabkan sejumlah ASN dipaksa mengundurkan diri setelah diperiksa.

6.Hak Keuangan dan Protokoler Wakil Bupati tidak terealisasi.

Sementara Juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip dari sejumlah media massa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Wakil Bupati Djoko Susanto yang mengadukan sejumlah permasalahan di Pemkab Jember.

KPK akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi koordinasi dan supervisi di pemerintahan daerah.

Fungsi ini dijalankan melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada delapan area pencegahan korupsi.

Tindak lanjut KPK lebih bersifat pembinaan dan pengawasan, bertujuan untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai aturan.  (sat)