pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok Ilegal
JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya, bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B, Sidoarjo, memusnahkan barang milik negara berupa rokok ilegal hasil penindakan periode Januari–Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025), dan akan dilanjutkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar hingga rusak, tidak bernilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.
Sebanyak 11.192.740 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp16,6 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Optimalisasi kegiatan di bidang penegakan hukum seperti kegiatan sosialisasi dan operasi bersama agar dilakukan sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT. Apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Senada, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menambahkan pemusnahan ini sekaligus membuktikan peran Bea Cukai sebagai pelindung dunia usaha dan masyarakat. “Selain di bidang penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, terutama yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau,” katanya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sambutannya mengingatkan warga agar tidak tergiur keuntungan cepat dari bisnis ilegal. “Jangan tergiur dengan ajakan bisnis ilegal seperti ini. Kalau ketangkap oleh Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, akan merusak usaha yang telah dirintis bertahun-tahun,” katanya.
Bea Cukai Sidoarjo sebelumnya melakukan serangkaian operasi di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo. Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas pakai, hingga salah personalisasi. Barang hasil penindakan tersebut kemudian disita, dikenai sanksi administrasi, dan ditetapkan sebagai barang milik negara sebelum akhirnya dimusnahkan. (ind)