JATIMPEDIA, Banyuwangi – Dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, kini resmi mendapat pengakuan sebagai makanan asli dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kepastian ini datang setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerima surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jumat.

Ipuk menegaskan, Pemkab Banyuwangi akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk lokal lainnya mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum. Menurutnya, KIK merupakan instrumen pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari klaim atau pembajakan oleh pihak lain.

Baca Juga  Imigrasi Kerahkan 60 Personel Layani Jamaah Haji Embarkasi Juanda Surabaya

Sejak tahun 2021, Pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi ke Kemenkumham, yang terdiri atas kuliner, kriya, dan permohonan nama dagang. Sebagian besar telah mendapatkan KIK, sementara beberapa lainnya masih dalam proses.

“Kami terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya untuk dicatatkan sebagai ‘karya’ dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kami ajukan tahun 2023 lalu,” kata Bupati Ipuk.

Pada tahun ini, Pemkab kembali mengajukan enam produk ke Kemenkumham, di antaranya tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java” dan ajang sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI).

Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi lain telah lebih dulu mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.

Baca Juga  KA Ijen Ekspres Relasi Banyuwangi-Malang Beroperasi Awal Februari 2025

Selain pengajuan KIK, Bupati Ipuk juga mendorong masyarakat, termasuk pelaku UMKM, untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi (KIP). “Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham,” pungkasnya. (sat)