Pajak Reklame Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Tembus Rp 740 Juta
JATIMPEDIA, Sumenep – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, raup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp740 juta dari pajak reklame selama tahun 2024.
Capaian ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp700 juta. Hal ini mencerminkan kemajuan signifikan dalam usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Pajak yang dikumpulkan berasal dari 27 papan reklame yang tersebar di berbagai pasar kecamatan di wilayah Sumenep.
“Tarif untuk reklame bervariasi, namun umumnya sewa per bulan berkisar Rp2 juta,” ujar Akh Sugiharto, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, pada Klikjatim, Kamis (8/5).
Sugiharto menjelaskan, bahwa penyewa reklame dapat memilih periode sewa mulai dari satu bulan hingga satu tahun.
“Pembayaran dilakukan oleh wajib pajak ke Kas Daerah dan langsung tercatat dalam sistem E-PAD milik Bapenda,” tambahnya.
Reklame ini digunakan oleh berbagai jenis sektor usaha, termasuk perusahaan rokok, fashion, produk perawatan kulit, toko, dan usaha lainnya yang menggunakan iklan untuk promosi. Pajak reklame juga mencakup beberapa elemen, seperti pajak sewa tanah dan pajak konstruksi.
Menurut Sugiharto, proses pemasangan reklame kini lebih mudah asalkan memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Pasal 43 hingga Pasal 51 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah mengatur besaran tarif, prosedur pembayaran, dan lokasi pembayaran pajak reklame.
Dengan pencapaian ini, Bapenda Sumenep mengklaim dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, sekaligus mempermudah layanan bagi wajib pajak. (sat)