Pemerintahan

DPRD Sumenep Setuju Revisi Perubahan UU ASN

JATIMPEDIA, Sumenep –  Perubahan terhadap regulasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2024 tengah menjadi pembahasan hangat di kalangan legislatif daerah.
Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap rencana revisi undang-undang tersebut.
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pembaruan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perbaikan dalam sistem birokrasi, khususnya dalam hal pengelolaan dan penataan ASN di level nasional.
Ia menyebut, salah satu poin yang akan diubah berkaitan dengan sistem manajemen ASN serta penetapan status pejabat eselon II ke atas sebagai pegawai yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Yang menjadi sorotan adalah perubahan struktur manajemen ASN, di mana pejabat eselon II dan posisi di atasnya akan dikategorikan sebagai ASN pusat,” ucapnya, saat diwawancara wartawan Klikjatim, Rabu (30/4) pagi.
Hairul menilai, langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap dinamika birokrasi. Ia mencontohkan, bahwa kepala dinas tidak lagi hanya berpindah posisi di lingkungan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tetapi juga bisa dirotasi ke daerah lain di luar wilayah Madura.
“Pergeseran jabatan seperti ini penting untuk penyegaran organisasi dan akan berdampak baik bagi kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Hairul menggarisbawahi bahwa posisi strategis seperti sekretaris daerah, kepala dinas, dan pejabat tinggi lainnya akan masuk dalam struktur ASN nasional. Dengan begitu, pemindahan tugas ke berbagai wilayah di Indonesia menjadi lebih fleksibel dan terencana.
“Tujuannya agar penyebaran pejabat yang memiliki kapabilitas tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu saja, tetapi menyeluruh secara nasional. Ini akan memperkuat kualitas layanan publik di berbagai daerah,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Hairul menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, pembenahan melalui revisi undang-undang ini merupakan upaya penting dalam menciptakan sistem birokrasi yang lebih modern dan efisien.
“Kami di legislatif tentu menyambut baik dan siap memberikan dukungan terhadap revisi UU ASN ini demi kemajuan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(sat)
Baca Juga  Hadiri Penutupan PKP Angkatan VII, Wabup Gresik Harapkan Kinerja Pejabat Pemerintah Semakin Bermutu