Otomotif

Wacana Pelonggaran Aturan TKDN: Peluang atau Tantangan Baru untuk Industri Otomotif?

JATIMEPDIA, Jakarta – Rencana Presiden RI untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sektor manufaktur, termasuk otomotif, menuai perhatian publik. Dikutip dari Kumparan, Akademisi sekaligus pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, menilai langkah ini bisa membawa efek ganda—positif maupun negatif—bagi ekosistem industri otomotif nasional.

Menurut Yannes, jika kebijakan TKDN dibuat lebih fleksibel, hal ini bisa menurunkan ongkos produksi, membuat harga mobil lebih terjangkau, dan mempercepat penetrasi teknologi baru ke pasar Indonesia. Selain itu, pelonggaran aturan juga dinilai dapat membuka peluang investasi asing, terutama di sektor kendaraan listrik murni (BEV), serta memperkuat posisi ekspor Indonesia di mata dunia.

Baca Juga  Penjualan Mobil Februari 2025 Meningkat, Toyota Masih Mendominasi

Namun, di sisi lain, Yannes mengingatkan adanya risiko besar terhadap pelaku industri lokal, khususnya sektor industri mikro, kecil, dan menengah (IMKM) yang selama ini menjadi penyuplai komponen otomotif seperti knalpot, bodi logam, hingga interior kendaraan. Jika tidak diatur dengan hati-hati, permintaan terhadap produk lokal bisa merosot dan berdampak pada penurunan pesanan, potensi PHK, serta stagnasi inovasi.

Ia menekankan perlunya kerja sama antar kementerian dalam merancang regulasi pelonggaran TKDN agar tetap mendukung pelaku lokal tanpa menghambat kemajuan industri nasional. Ia juga memberi catatan penting: bila komponen dari luar masuk tanpa adanya kemitraan atau transfer teknologi dengan pihak lokal, maka ketergantungan terhadap impor akan makin besar dan mengancam keberlanjutan industri lokal.

Baca Juga  BYD Investasikan Rp 11,7 Triliun Bangun Pabrik di Indonesia

Wacana pelonggaran TKDN ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat acara Sarasehan Ekonomi. Ia mendorong agar aturan TKDN lebih realistis dan tidak memberatkan pelaku usaha. Presiden bahkan menyebut perlunya pendekatan baru, misalnya mengganti sistem TKDN dengan bentuk insentif yang lebih fleksibel.

Saat ini, ketentuan TKDN diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, di mana untuk sektor otomotif, kandungan lokal minimal 40% berlaku sejak 2022–2026. Target tersebut akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 80% pada tahun 2030.(raf)