Pemkab Sampang Dapat Dana DBHCHT Rp42 miliar
JATIMPEDIA, Sampang – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dari pemerintah pusat sebesar Rp42 miliar, meningkat Rp9 miliar dibanding tahun 2024.
“Pada tahun 2024, kami hanya menerima dana bagi hasil cukai sebesar Rp33 miliar, sedangkan 2025, sebesar Rp42 miliar,” kata Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian Pemkab Sampang Abd Barri di Sampang, Jawa Timur, Selasa.
Peningkatan dana bagi hasil cukai tembakau ini, karena beberapa hal. Di antaranya, karena banyaknya perusahaan pabrik rokok legal di wilayah itu dan banyaknya warga yang menanam tembakau.
“Karena itu, salah satu peruntukan dari dana bagi hasil cukai yang diterima kabupaten/kota penerima adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Barri.
Barri menjelaskan Bidang Perekonomian dan SDA Pemkab Sampang ditunjuk sebagai koordinator dalam pelaksanaan program yang bersumber dari DBHCHT tersebut.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa pemanfaatan dana itu untuk beberapa hal.
Diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum untuk pemberantasan rokok ilegal dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Ketentuannya, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Jadi, ada hal yang memiliki porsi cukup besar, yakni kesejahteraan masyarakat dan perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.
Abd Barri menjelaskan program untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang dialokasikan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani buruh pabrik rokok, sedangkan untuk kesehatan membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu.
“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal dan mendorong para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usaha mereka secara legal,” katanya.
Langkah ini penting dilakukan, karena dana bagi hasil cukai yang diperoleh Pemkab Sampang dari perusahaan rokok legal dan dikembalikan kepada masyarakat dalam membantu meningkatkan kesejahteraan mereka melalui program yang telah ditentukan dari dana tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Sampang, luas areal tanam tembakau di kabupaten ini mencapai 7.761 hektare dengan jumlah petani sebanyak 38.462 orang.
Realisasi tanam pada musim tanam tahun 2024 sebanyak 4.500-an hektare lebih, tersebar di 12 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.(sat)