Pemkab Bangkalan Ubah Skema Penyaluran Pupuk Bersubsidi

JATIMPEDIA,  Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, tahun ini mengubah pola penyaluran distribusi pupuk sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan petani di wilayah itu.

“Selain sebagai bentuk antisipasi dalam berupaya mencegah terjadinya penyimpangan, perubahan pola ini juga mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Prasarana-Sarana pada Pertanian Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Pemkab Bangkalan Hendry Kusuma Karyadinata di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan, ketentuan yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.

Dalam ketentuan sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, bahwa Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah adalah Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Kelompok Pebudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.

Baca Juga  Pemkab Bangkalan Beri Diskon Pajak hingga 40 Persen

Badan atau organisasi itu bertanggungjawab mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga ke petani.

“Kalau dulu distribusi dari perusahaan pupuk ke kios, baru ke petani. Kalau sekarang dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai produsen langsung ke gabungan kelompok tani,” katanya.

Terkait perubahan distribusi ini, Hendry mengatakan telah menyampaikan sosialisasi kepada para kelompok tani yang ada di Kabupaten Bangkalan.

 

Kuota pupuk subsidi di kabupaten paling barat di Pulau Madura pada musim tanam 2025 ini sebanyak 40.883 ton, lebih sedikit dibanding kuota pada musim tanam 2024 yang mencapai 42.997 ton.

Penurunan ini terjadi, karena serapan pupuk bersubsidi pada musim tanam 2024 rendah, sehingga pemerintah mengurangi jatah kuota tersebut.

Baca Juga  Petrokimia Gresik Siapkan 316.334 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Dukung Swasembada Pangan

Sementara itu, jumlah kelompok tani yang ada di kabupaten itu sebanyak 1.305 kelompok, tersebar di 273 desa dan 8 Kelurahan di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan. (sat)