PMK Meluas Pemprov Jatim Tetapkan Status Darurat Bencana Non Alam

JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono nomor 100.3.3.1/31/013/2025, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.

Keputusan tersebut menyusul banyaknya ternak, khususnya sapi yang terjangkit wabah tersebut. Data Dinas Peternakan Jawa Timur per 29 Januari 2025 menunjukkan, ada 18.581 ekor ternak yang terkena PMK. Yang mati 980 ekor dan potong paksa 443 ekor.

Atas keputusan tersebut, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan bahwa penanganan terhadap wabah yang satu ini akan dimaksimalkan. Termasuk pemberian obat maupun vaksinasi bagi hewan ternak. “Yang pasti vaksinasi dan penyemprotan digencarkan. Terutama di pasar-pasar yang terkena wabah,” katanya di Surabaya, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga  10 Tahun Terakhir Dinsos Jatim Bebaskan 1.594 ODGJ dari Pasung

Gatot menambahkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak di Jatim. Terutama hewan ternak yang masuk dari provinsi lain. Nantinya, peternak diwajibkan menyertakan surat kesehatan hewan yang menyatakan sapi sehat. “Namun detail teknisnya di dinas peternakan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani mengatakan untuk lalu lintas hewan ternak wajib menyertakan surat kesehatan hewan dan sudah divaksin. Akan tetapi ternak yang sakit tidak boleh dilalu lintaskan. “Yang dilalu lintaskan adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 agar mengurangi penularan,” katanya.

Ada sejumlah daerah yang menjadi pusat penyebaran PMK. Wilayah terbanyak terkena PMK adalah Jombang dan Lamongan. Sedangkan dari alokasi vaksinasi 1 sebanyak 165.000 dosis, namun realisasi vaksin baru 91.295 atau 55%. (ind)

Baca Juga  Kasdam V Brawijaya Tutup TNI Manunggal Membangun Desa Ke-119 di Gresik