KPU Jatim Umumkan 22 Daerah Tanpa Sengketa Pilkada, Termasuk Gubernur
JATIMEPDIA, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan bahwa terdapat 22 daerah di kabupaten/kota di Jatim yang tidak memiliki sengketa setelah pilkada. Penetapan pemenang pilkada untuk daerah-daerah tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025). Pengumuman ini didasarkan pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi acuan KPU dalam menentukan ada atau tidaknya sengketa.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa daerah yang tidak memiliki sengketa dapat segera diumumkan pemenangnya. “Untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya hari ini, Kamis 9 Januari. 22 daerah diumumkan serentak oleh KPU setempat,” ujar Aang.
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Chorul Umam, menambahkan bahwa penetapan pemenang hanya berlaku untuk 22 daerah yang tidak memiliki sengketa. Sedangkan untuk daerah yang masih ada sengketa, termasuk pilgub Jatim, penetapan pemenang akan ditunda hingga sidang gugatan di MK selesai. “Pemenang pilgub belum bisa ditetapkan karena masih ada permohonan sengketa dari pasangan calon. Sidang pendahuluan baru dilakukan Kamis, jadi kita masih menunggu,” jelas Umam.
Diketahui, terdapat 16 permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke MK di wilayah Jatim, termasuk gugatan terkait pilgub Jatim. Dari jumlah tersebut, 14 gugatan berasal dari pasangan calon, sementara dua lainnya berasal dari non-peserta pilkada di Gresik dan Kota Probolinggo.(eka)