Petrokimia Gresik Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Jatim untuk Optimalisasi Operasional dan Kepatuhan Hukum

JATIMPEDIA, Gresik – Petrokimia Gresik, bagian dari holding Pupuk Indonesia, kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, di Gresik, Jawa Timur.

Dwi Satriyo menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul selama operasional perusahaan, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi sesuai amanah Pemerintah. Dengan pendampingan Kejati, diharapkan operasional Petrokimia Gresik dapat berjalan lancar dalam mendukung percepatan swasembada pangan nasional.

Kerja sama ini juga mencerminkan komitmen Petrokimia Gresik terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perjanjian terbaru ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya, namun kini mencakup semua anak perusahaan dan afiliasi Petrokimia Gresik, dengan masa berlaku hingga 2027.

Baca Juga  Petrokimia Gresik Siapkan Ribuan Pemuda Unggul Lewat Program Magang dan Beasiswa

Dwi Satriyo menekankan bahwa sinergi dengan Kejati Jatim bukan hanya formalitas, melainkan bentuk nyata dari hubungan yang telah terjalin erat. “Kerja sama ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah operasional perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan Kejati Jatim akan menjadi faktor kunci dalam mengatasi berbagai tantangan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat luas dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Petrokimia Gresik berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi secara optimal, memperkuat tata kelola perusahaan, dan mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Indonesia.(eka)

Baca Juga  KADIN : Penggunaan QRIS Masih Terpusat di Pulau Jawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *