Pemerintah Pastikan E-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah memastikan, bahwa selain QRIS dan e-Money, e-Toll juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto saat Launching EPIC Sale APRINDO, Minggu (22/12/2024).
“Jadi transportasi itu tanpa (kena) PPN. Yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.
Lebih jauh, Airlangga juga menyatakan, bahwa selain tidak kena PPN 12 persen, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN. Sehingga masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah.
“QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” kata Airlangga
Sebelumnya, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang kena PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Belum. Belum terima setoran (daftar barang mewah kena PPN),” kata Airlangga, Kamis (12/12/2024) kemarin. (cin)