Indonesia Raih Peringkat 2 Global dalam Transparansi Belanja Perpajakan

JATIMPEDIA, Jakarta – Indonesia berhasil menduduki peringkat kedua dari 105 negara dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 3 Desember 2024. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan insentif perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menekankan pentingnya laporan belanja perpajakan sebagai instrumen komunikasi dengan publik dan komunitas internasional. “Pajak adalah instrumen untuk kesejahteraan masyarakat. Laporan ini menjadi dasar dalam melihat efektivitas kebijakan perpajakan,” ujar Suahasil dalam Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 di Jakarta, Senin (16/12).

Suahasil menjelaskan bahwa pajak berperan melalui dua mekanisme dalam perekonomian: sebagai penerimaan negara dan melalui insentif yang diberikan untuk mendorong perekonomian. Laporan belanja perpajakan mencatat kedua aspek tersebut, termasuk besaran penerimaan yang tidak dikumpulkan karena insentif.

Baca Juga  Gubernur Luncurkan 15 Unit Truk Koperasi Kareb Bojonegoro

Menurutnya, laporan ini menjadi fondasi dalam mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Dari laporan ini, kita bisa merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan APBN, penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Wamenkeu juga mengapresiasi kinerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam menyusun laporan tersebut dan mendorong penyempurnaan berkelanjutan. Keberhasilan BKF dalam melakukan proyeksi belanja perpajakan untuk tahun mendatang dianggap sebagai langkah signifikan untuk mendukung kebijakan yang lebih efektif di masa depan.

Dengan pencapaian ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang berkomitmen pada transparansi fiskal dan pengelolaan kebijakan perpajakan yang akuntabel.(raf)

Baca Juga  Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan PPN 12% sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *