DJP : WP Harus Lapor SPT meski Ada Fitur Otomatis

JATIMPEDIA, Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak bahwa melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap wajib dilakukan meski ada fitur prepopulated atau isi otomatis.

“Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin.

Dia merinci prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Baca Juga  Juli 2024, Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4 Persen

Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini disebut akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).

Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif yang dimaksud yaitu apabila telah mencapai usia dewasa. Sedangkan syarat objektif yakni apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  Grab Luncurkan Layanan SETARA Komunitas Disabilitas

Namun, pemerintah menetapkan wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp60 juta atau Rp5,4 juta per bulan, tidak perlu melapor SPT Tahunan.

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *