Kemenperin Dukung Langkah Kementan Wajibkan Industri Serap Susu Lokal

JATIMPEDIA, Jakarta– Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak lokal sebagai bahan baku. Menurut Menperin, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung para peternak rakyat,” ujar Menperin, merespons media terkait pertemuan Mentan dengan para peternak sapi perah dan IPS yang berlangsung di Jakarta.

Saat ini, susu segar dalam negeri hanya memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan industri pengolahan susu, yaitu sekitar 750 ribu ton per tahun, dengan 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia. Sisanya, 80 persen bahan baku susu, masih harus dipenuhi dari impor karena produksi SSDN dalam negeri tumbuh hanya sekitar 0,9 persen per tahun dibandingkan dengan pertumbuhan industri yang mencapai 5 persen per tahun.

Baca Juga  PT Smelting Kembali Raih Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kemenperin

Untuk mengurangi ketergantungan impor, Menperin berharap Kementan dapat meningkatkan pembinaan bagi peternak sapi perah, mulai dari proses pemerahan hingga penyimpanan, agar memenuhi standar yang dibutuhkan industri. Menperin juga mendukung partisipasi peternak lokal dalam program Petani Milenial Kementan untuk menarik minat generasi muda menjadi peternak susu lokal dan mencapai swasembada pangan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga terus memfasilitasi kemitraan antara industri dan peternak melalui program serapan susu jangka panjang, pembinaan kualitas susu, serta pengembangan teknologi di Tempat Penerimaan Susu (TPS). Sejak 2022 hingga 2024, Kemenperin telah melakukan digitalisasi dan peningkatan teknologi di 96 TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur, untuk menjaga kualitas susu segar dari sisi rantai dingin, kadar nutrisi, dan mikroba.

Baca Juga  Ekspor Perhiasan Emas Semester I-2022 Tumbuh 100%

Selain itu, Menperin juga mendukung pengajuan komoditas susu ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang akan tercantum dalam Neraca Komoditas, guna menjaga keseimbangan supply-demand dan memastikan ketersediaan susu segar nasional.

“Dengan adanya sinergi dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap produktivitas dan kualitas susu dalam negeri akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri,” tutup Menperin.(Raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *