Pemkab Bangkalan Beri Diskon Pajak hingga 40 Persen

JATIMPEDIA, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, menerbitkan kebijakan keringanan (relaksasi) pajak hingga 40 persen sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat di wilayah itu.

“Relaksasi ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bangkalan Budi Hariyanto di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, diskon BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai jenis transaksi.

Untuk perolehan tanah atau bangunan melalui warisan, diskon yang diberikan sebesar 40 persen. Sementara itu, bagi yang memiliki akta pembagian hak bersama (APHB), tersedia diskon 30 persen.

Baca Juga  Ditjen Pajak Awasi Rekening di Atas Rp 1 Miliar: Ini Alasannya

Menurut Budi, kesempatan relaksasi pajak ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.

“Besaran pajaknya lebih ringan dibandingkan sebelum adanya relaksasi ini. Masyarakat seharusnya dapat memanfaatkannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bapenda Bangkalan juga memudahkan cara pembayaran pajak. Wajib pajak kini dapat membayar tidak hanya di kantor Bapenda, tetapi juga melalui Bank Jatim, PT Pos, Alfamart, dan Indomaret.

Bagi pengguna aplikasi digital, pembayaran bisa dilakukan melalui Shopee, Tokopedia, dan Dana.

“Kami telah memperluas akses layanan pembayaran pajak untuk masyarakat,” katanya, menambahkan.

Selain itu, Pemkab Bangkalan sudah menerapkan layanan elektronik untuk surat pemberitahuan pajak terutang (e-SPPT).

Wajib pajak kini bisa mengecek besaran tagihan pajak secara langsung dan mencetak SPPT secara mandiri.

Baca Juga  Pj. Sekdaprov Jatim Buka Grand Final Karapan Sapi Piala Presiden 2024

Langkah ini tidak hanya diambil untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesadaran akan pentingnya tertib pajak sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia lebih lanjut menjelaskan, dengan relaksasi pajak ini, Pemkab Bangkalan berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan bersama.

Pembebasan denda pajak dan diskon BPHTB dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-493 Kabupaten Bangkalan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *