Realisasi Penerbitan KIA di Ponorogo Lampaui Nasional

JATIMPEDIA, Ponorogo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo mencatat penerbitan kartu identitas anak (KIA) hingga akhir Oktober mencapai 65,49 persen. Capaian tersebut melebihi target nasional 60 persen.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Ponorogo, Ruly Rachmawati mengatakan, saat ini ada 67.059 anak di Bumi Reog telah memiliki KIA. Karena itu ia, ia terus mendorong paea orang tua yang memiliki anak usia 0-16 tahun, segera mengurus penerbitan KIA.

“Jadi penerbitan KIA itu biasanya bersamaan dengan pembuatan dan penerbitan akta kelahiran anak,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

Ruly menyebut, untuk anak usia 0-5 tahun, foto tidak dicantumkan dalam KIA. Hanya saja, ketika sang anak telah berusia 5-16 tahun, maka sudah ada foto yang tertera dalam KIA tersebut.

Baca Juga  Bantu Warga, BPBD Ponorogo Distribusikan 277 Ribu Liter Air Bersih

“Ketika saat usia 0-5 tahun itu tidk ada fotonya di KIA, maka saat dia berusia lebih 5 tahun, bisa mengurus perpanjangan disertai dengan foto, dan KIA itu berlaku sampai dia berusia 16 tahun,” tambahnya.

Ruly menjelaskan, KIA merupakan kartu identitas untuk anak sebagai upaya pemerintah memberikan pemenuhan hak anak sebagai warga Negara Indonesia. Manfaatnya, KIA tersebut dapat digunakan anak ketika mengakses layanan publik, termasuk sebagai syarat membuka rekening di perbankan.

“Jadi dengan KIA sebenarnya sudah tidak ribet lagi,” tegasnya.(sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *