DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Ke – tiga

JATIMPEDIA, Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna ke tiga diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan agenda terkait penyampaian jawaban Pjs. Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Sidoarjo tentang anggaran pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, Rabu (23/10).

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Handono. Tampak hadir anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Pjs. Bupati, Sekda, forkopimda, pejabat daerah, dan pimpinan partai politik. Menurut Warih wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, peraturan daerah APBD merupakan salah satu sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat.”Pembangunan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang tentunya setelah dilakukan pembahasan berkoordinasi dengan DPRD, oleh karenanya dalam proses perencanaan penganggaran APBD diperlukan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dan pemerintah” jelasnya.

Baca Juga  Perubahan APBD Difokuskan Pada Peningkatan Anggaran Sektor Prioritas

Pjs. Bupati Sidoarjo M. Isa Anshori menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD kabupaten Sidoarjo atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada hari Senin lalu (21/10) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Sidoarjo tentang APBD tahun anggaran 2025, Anggaran pendapatan belanja daerah merupakan rancangan keuangan pemerintah.
“Pembangunan daerah dan juga rancangan pembangunan nasional tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik apabila didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai serta alokasi pendanaan yang adil dan merata”tambahnya.
Pjs. Bupati juga menyampaikan jawaban dan penjelasan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD secara sistematis. Dengan menyiapkan jasa ekstra cepat dan tepat agar proyeksi besaran anggaran 2025 tumbuh positif, antara lain yakni penganggaran alat berat pada masing-masing kecamatan akan dipertimbangkan sesuai urgensi dan kemampuan fiskal, pendanaan pilkades 2025 sudah dianggarkan melalui NKK. Penganggaran alat pertanian dan alat perekam KTP sudah dianggarkan melalui dinas teknis yaitu dinas DUKCAPIL. Penganggaran rehap gedung sekolah yang dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Sosialisasi dan pengawasan rumah pemotongan hewan serta pendampingan pelaku usaha. Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sesuai ketentuan agar terhindar dari permasalahan hukum. (rin)

Baca Juga  Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Industri Hijau di AIGIS 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *