iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) guna mendorong investasi dan inovasi dalam industri elektronik dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, dengan total ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat, melebihi jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023.
Sehubungan dengan hal ini, Kemenperin memantau peredaran produk ponsel terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16. Meskipun belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau awak pesawat, serta melalui pos dan tidak diperjualbelikan, tetap diizinkan masuk ke Indonesia.
“Merujuk pernyataan Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan pribadi yang tidak boleh diperjualbelikan,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober.
Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, setiap penumpang dibatasi untuk membawa maksimal dua unit.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan pribadi tidak perlu memenuhi standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Proses pendaftaran IMEI untuk barang bawaan dan yang dikirim melalui pos dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dari produsen dan importir terdaftar diharuskan memiliki sertifikat Standar Teknis, dan wewenang pendaftaran IMEI berada di tangan Kemenperin. “Sesuai pernyataan sebelumnya, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kemenperin memperkirakan bahwa antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dengan pembayaran pajak yang sah. Ponsel-ponsel tersebut legal untuk masuk, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.(raf)