Pemerintah Akan Naikkan Biaya Paspor, Ada Yang Rp 950 Ribu
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan pembuatan paspor atau biaya paspor. Tarif baru ini akan berlaku pada Desember 2024 mendatang.
Penyesuaian tarif baru permohonan pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.
Mulai berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan.
Berikut rincian tarif permohonan biaya paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan;
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.(eka)