Sertifikat PTSL Kabupaten Kediri Bebas Pajak BPHTB

JATIMPEDIA, Kediri –  Beberapa daerah telah membebaskan biaya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) termasuk Kabupaten Kediri.

Sesuai dengan pasal 88 UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Hal tersebut disampaikan Zubaidi Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Kamis (10/10/2024) saat memeberikan sambutan dalam penyerahan sertifikat PTSL tahun 2024 di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare,Kabupaten Kediri.

“Bapak/ibu bisa membandingkan untuk mengurus sertifikat bagaimana, prosesnya lama juga biaya besar, berbelit-belit gitu ya, dengan PTSL semua kemudahan bisa diperoleh. Dan yang paling bapak/ibu rasakan proses yang paling baru adanya pembebasan BPHTB, pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dengan nilai katakan mungkin 1 Milliar sekarang itu bapak bisa kena BPHTB sejumlah 90 Juta,” ucap Zubaidi.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-120 Sidoarjo Berikan Bantuan Benih Padi untuk Peningkatan Pertanian Lokal

Sementara Sukadi selaku  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Kediri mengatakan, pada tahun 2024 target sertifikat tanah yang akan terbit sekitar 56 ribu sertifikat.

“Program PTSL ini ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Kediri. Tahun ini target sertifikat yang akan terbit kurang lebih 56 ribu sertifikat dibiayai dari dua sumber yaitu dari APBN lewat kementrian ATR/BPN itu akan terbit 30 ribu sertifikat dan hibah Pemerintah Kabupaten Kediri bisa menerbitkan sertifikat 26 ribu sertifikat,” ucap Sukadi.

Sebagai informasi sertifikat PTSL yang dibagikan kepada warga kelurahan pare kabupaten kediri yaitu sebanyak 822 sertifikat dari target sampai akhir tahun 2024 yaitu sebanyak 1.286 sertifikat.

Baca Juga  Penerbangan Jember-Sumenep Masih Dipadati Penumpang

Sisanya sebanyak 464 sertifikat  diharapkan segera selasai dengan kolaborasi antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan dan kelurahan, sehingga dapat dibagikan secara bertahap.(sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *