Hingga September, 24 Kapal Pesiar Berlabuh di Labuhan Bajo

JATIMPEDIA, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 24 kapal pesiar yang mengangkut wisatawan lokal dan mancanegara berkunjung ke Labuan Bako selama Januari-September 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dihubungi di Labuan Bajo, Rabu, mengatakan, 24 kapal pesiar tersebut mengangkut sebanyak 23.225 wisatawan mancanegara dan 116 wisatawan lokal.

“Kapal pesiar ini berlabuh di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), kebanyakan dari Australia lalu Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman dan negara lainnya,” kata Jaya Mahendra.

Jaya menjelaskan, pemeriksaan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan secara kolaboratif bersama pihak bea cukai serta pengawasan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo.

Baca Juga  QRIS dan blu by BCA Digital: Solusi Keuangan untuk Generasi Digital

Pemeriksaan keimigrasian, lanjut dia, dilakukan di atas kapal pesiar untuk memastikan paspor yang dimiliki warga negara asing (WNA) sah dan masih berlaku hingga perekaman data.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mereka (WNA) tidak masuk daftar penangkalan, artinya mereka merupakan orang-orang yang tidak masuk black list (daftar hitam) untuk masuk ke Indonesia, lalu terkait kepemilikan visa, jadi kami periksa semua dan terakhir perekaman data,” katanya.

Jaya menambahkan selama warga negara asing memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku serta tidak melakukan pelanggaran hukum maka dinyatakan dapat masuk ke wilayah Indonesia termasuk Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau wisatawan asing maupun agen jasa wisata untuk menggunakan layanan e-visa agar memudahkan wisatawan dalam pengajuan visa.

Baca Juga  Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

“Sekarang ada kemudahan penerbitan dan pemberian visa itu sudah dapat dilakukan secara elektronik, kami imbau sebelum masuk ke Indonesia dari pihak keagenannya baik itu prinsipal dan keagenan lokal dapat menginformasikan bahwa imigrasi memberikan kebijakan kemudahan dengan layanan e-visa yang dapat dilakukan kapan saja, di mana saja jadi tidak harus mereka pada saat masuk ke Indonesia,” katanya. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *