Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB Melalui OSS
JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem pendaftaran terintegrasi atau Online Singgle Submission (OSS) yang memberikan kemudahan para pelaku usaha dan investor.
Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa di Jakarta, Minggu, mengatakan, sejak diluncurkannya OSS pada Agustus 2021, angka kumulatif NIB yang terdaftar mengalami lonjakan peningkatan setiap tahunnya.
“Sistem OSS semakin banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas sudah semakin tinggi. Alhamdulillah, ini merupakan suatu prestasi yang patut kita banggakan dan syukuri,” katanya.
Tina mengatakan, melalui OSS, calon pebisnis tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sehingga melalui efisiensi perizinan itu menjadi komitmen pihaknya dalam memajukan iklim investasi yang berkelanjutan.
ia menyampaikan, apabila dirincikan, NIB yang terdaftar didominasi oleh skema bisnis Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tercatat sebanyak 9.909.900 izin usaha, selanjutnya usaha menengah 28.303 NIB, dan usaha besar sebanyak 61.816 NIB.
Lebih lanjut, Tina menilai capaian 10 juta NIB yang terdaftar melalui sistem OSS di bulan Agustus ini turut menjadi kado spesial bagi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79, sekaligus pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik. Terima kasih kepada teman-teman pelaku usaha yang terus memberikan masukan kepada kami,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan akan memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan implementasi skema proses fasilitas dari awal hingga akhir (end to end) untuk menarik investor ke Indonesia.
Kemudahan itu meliputi pendampingan penjajakan rencana investasi, layanan konsultasi, fasilitasi perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.(raf)