Dana Pemda Ngendon di Bank Tembus Rp192,7 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap alias nganggur di perbankan mencapai Rp192,7 triliun pada April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan bulan sebelumnya dana di perbankan Rp180,96 triliun, Februari masih Rp173,84 triliun, dan Januari 2024 bahkan hanya Rp150,08 triliun, ini berarti terjadi kenaikan account atau dana di perbankan oleh pemda.

“Kalau dilihat dari Januari sampai April posisi uang pemda di bank masih meningkat dari Rp150 triliun ke Rp192,7 triliun. Angka ini dibanding tahun lalu lebih rendah tapi empat bulan ini naik,” kata Sri Mulyani seperti dikutip, Rabu (29/5/2024).

Meski angka tersebut sedikit naik dari bulan sebelumnya, namun Sri Mulyani menilai jumlah tersebut justru cenderung mengalami penurunan secara year-to-date (ytd) atau dibandingkan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  Dampingi Kepala BNPB dan Pj Gubernur Jatim Tinjau Korban Bencana Gempa, Bupati Gresik Pastikan Penanganan Darurat Gempa Berjalan Baik

Secara rinci, pada 2023 angka dana mengendap di banknya mencapai Rp209,82 triliun. Angka itu menjadi yang tertinggi karena pada 2022 hanya sebesar Rp191,57 triliun, 2021 sebesar Rp194,54 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp190,98 triliun.

Komposisi dana yang mengendap di perbankan itu mayoritas berupa giro sebesar 77,62%, deposito 19,3%, dan tabungan 3,09%. Sri Mulyani menekankan, jenis simpanan giro yang memiliki likuiditas tinggi itu menunjukkan dana pemda di bank sebagian besar disiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional.

Namun, daerah masih perlu terus didorong untuk mengakselerasi belanjanya supaya anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah.

“Terutama ditaruh dalam giro, ini tentu menunjukkan pemda menggunakan dananya masih dalam giro untuk berbagai potensi belanja yang harus disiapkan pendanaan,” ungkap Sri Mulyani. (raf)

Baca Juga  DJP Sebut 67,36 Juta NIK Sesuai dengan NPWP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *