100 Ribu Jamaah Umrah Belum Pulang, Diduga Lanjut Berhaji

JATIMPEDIA, Medinah – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini masih memantau pergerakan 100 ribu jamaah umrah asal Indonesia yang berada di Tanah Suci. Pemerintah mengkhawatirkan mereka enggan pulang karena hendak melaksanakan ibadah haji sekaligus.

Kekhawatiran ini muncul karena Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan mengenakan sanksi bagi jamaah yang tidak memakai visa nonhaji. Sanksi itu berupa deportasi maupun denda 15 ribu riyal atau Rp 70 juta lebih.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Azis mendapat informasi itu dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. “Jadi, dari data yang kita terima, lebih dari 100 ribu jemaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi,” katanya di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah.

Baca Juga  Pasar 1 Riyal Jadi Jujukan Jamaah Indonesia Berbelanja

Karena itu, Azis menyebutkan bahwa kemungkinan masih ada warga Indonesia yang akan berhaji dengan visa nonhaji. ’’Kami tidak berspekulasi. Namun, hal itu kemungkinan ada,” katanya. Dia pun mengimbau semua warga Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi aturan pemerintah setempat. Jika tetap nekat, risiko tanggung sendiri.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B. Ambary menambahkan, 100 ribu jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi. ”Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi, tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya. Mereka sangat berpotensi terkena masalah. Sebab, potensi ketahuannya sangat besar. ”Baik karena tertangkap atau tidak tertangkap oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Baca Juga  Wabup Aminatun Sambut Kedatangan Jamaah Haji KBIHU MWCNU Bungah Gresik

Kalaupun tidak tertangkap, mereka tetap akan kena masalah saat hendak pulang ke tanah air. Sebab, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal. Sanksi yang diberikan tidak main-main. Denda bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR 15 ribu atau setara Rp 70 juta. ”Jika tertangkap saat musim haji, mereka juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” imbuhnya. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *