THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran 2024

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran.

Pemerintah sendiri bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2024 pada pekan depan. Surat Edaran tersebut menjadi landasan perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawan.

“Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar,” ujar Indah seperti dikutip, Kamis (14/3/2024).

Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7 maka Kemenaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan mulai teguran hingga pemberian hukuman.

Sementara itu, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menambahkan, pada tahun ini terdapat perbedaan ketentuan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga  Menaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

Indah mengatakan pada tahun lalu, pembayaran masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor.

“Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri,” pungkas Indah. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *