Garuda Minta Pemerintah Tinjau Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

JATIMPEDIA, Jakarta – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.

Irfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia. Dua komponen eksternal tersebut, kata dia, memiliki pengaruh yang besar terhadap biaya (cost).

“Oleh sebab itu, kita juga lagi diskusi sama Kemenhub untuk mohon juga di-review, dilihat TBA ini. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik. Ini exchange rate dibanding lima tahun lalu berapa, harga avtur dibandingkan lima tahun lalu berapa,” kata Irfan saat dijumpai wartawan di TMII, Jakarta, Minggu.

Baca Juga  Bank Mandiri Komitmen Tingkatkan UMKM Melalui Rumah BUMN di Surabaya

Apabila tarif batas atas tiket pesawat tidak kunjung berubah atau tidak naik sejak ditetapkan tahun 2019, Irfan khawatir semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang serupa.

“Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan,” kata dia.

Sebelumnya pada November 2023, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sempat mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan tarif batas atas tiket pesawat dan nantinya harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Pada saat itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua faktor eksternal tersebut sulit untuk dikontrol oleh industri.

Baca Juga  APTINDO : Permendag 36/2023 Ancam Industri Tepung Nasional

Namun menurut Kemenhub, tarif batas atas tiket pesawat didasarkan pada Undang-Undang (UU) Penerbangan. Apabila terdapat usulan untuk menghapuskan TBA, maka harus melalui revisi UU terlebih dahulu. Adapun UU tersebut salah satunya bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Garuda Indonesia sendiri mematok pendapatan terus bertumbuh di sepanjang tahun ini. Pada tiga bulan pertama tahun 2024, pendapatan usaha secara grup tumbuh 18,07 persen menjadi 711,98 juta dolar AS dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada kinerja kuartal yang dikenal sebagai periode low season bagi industri penerbangan, Garuda Indonesia secara grup juga mencatatkan rugi bersih sebesar 86,82 juta dolar AS di kuartal I 2024 atau turun 21,10 persen dibandingkan catatan rugi besar pada kuartal I 2023 sebesar 110,04 juta dolar AS.

Baca Juga  Penumpang Pesawat Selama Libur Idul Adha Naik 9 Persen

Pada tahun ini, Garuda Indonesia menargetkan penguatan armada dengan penambahan delapan pesawat yang akan datang secara bertahap. Kedelapan pesawat tersebut terdiri atas empat narrow body jenis Boeing 737-800NG dan empat wide-body yang terdiri dari jenis Boeing 777-300ER, serta Airbus 330-300.

“Kami rencana mau tambah delapan (pesawat) tahun ini, tapi masih belum (realisasi). Ini (penambahan pesawat) sewa, masuknya di (alokasi) opex (operating expenditure/pengeluaran untuk biaya operasional),” kata Irfan. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *