Pemkab Ponorogo Raih Opini WTP

JATIMPEDIA, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Sabtu mengaku bersyukur pemerintah daerahnya bisa mendapat opini WTP dari BPK, yang itu menurutnya menjadi indikasi bahwa laporan keuangan daerah tertib dan bertanggung jawab.

“Sebenarnya WTP bukan prestasi, tapi memang ini menjadi kewajiban kami untuk menyajikan keuangan daerah yang akuntabel,” kata Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko kepada awak media.

Penghargaan dalam bidang keuangan daerah tersebut diberikan langsung oleh Karyadi Kepala BPK RI Perwakilan Jatim, dan diterima langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di ruang Auditorium BPK Perwakilan Jawa Timur, Kamis (2/5).

Baca Juga  Gubernur Khofifah : Penguatan Potensi Lokal Jadi Strategi Jitu Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemberian penghargaan tersebut terasa spesial bagi Kabupaten Ponorogo, pasalnya selama 12 tahun terakhir Bumi Reog tak pernah absen untuk mendapatkan penghargaan atas pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

Ia menambahkan jika raihan opini WTP tersebut merupakan bentuk kesinambungan dari Bupati sebelumnya.

Dirinya hanya meneruskan apa yang sudah ada selama ini.

Pun dengan adanya Opini WTP ini diharapkan bisa berdampak pada masyarakat melalui APBD yang tepat sasaran.

“Ini hasil berkesinambungan dari senioritas terdahulu ada pak Amin, pak Ipong, lalu kami dan kami teruskan di WTP ini. Tentu harapannya tidak hanya di out put sehingga ke impact, benefit, dampak sosial, terhadap APBD dirasakan juga oleh rakyat,” kata Sugiri.

Baca Juga  Pemerintah Kota Surabaya Perketat Pengawasan Pasca-Idul Fitri terhadap Pendatang Tak Berdomisili

Sementara itu, Karyadi menambahkan, opini WTP yang diberikan BPK kepada Kabupaten Ponorogo, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2023 Kabupaten Ponorogo, yang telah diaudit BPK mulai Februari hingga April 2024 lalu.

Serta bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

“Meski demikian permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *