Akhirnya Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik 10 Persen Mulai 27 April

JATIMPEDIA, Surabaya – PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) segera menyesuaikan tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan terhitung mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.

 

Direktur Utama PT JPT Netty Renova dalam keterangannya yang diterima, mengatakan hak tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

 

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,” ujar Netty.

 

Netty menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Baca Juga  Hadapi Nataru, PT KAI Tambah Armada Kereta Api
“Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase,” ucapnya.

 

Sedangkan pemeliharaan non rutin, kata dia, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan, juga dilakukan pemeliharaan.

 

Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, lanjut dia, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan I (perjalanan dari Gempol Interchange  menuju Pandaan maupun sebaliknya) tarif yang semula Rp13.000 menjadi Rp14.500.

 

“Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, secara konsisten JPT terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media massa serta media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS),” ujar Netty. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *