Pemerintah Terima Rp 18,74 Triliun dari Pungutan Pajak Transaksi Digital

JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun per 31 Maret 2024. jumlah ini diterima dari 154 perusahaan pemungut PPN PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, R p3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (7/4/2024).

Hingga Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Bersama Bulog Terus Gelar Operasi Pasar Murah

Dwi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

Catatan DJP menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP sebesar Rp 1,77 triliun.

Baca Juga  Pemkab Gresik Kembali Terima Penghargaan Proklim dari KLHK

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

Baca Juga  Kementan dan BUMN Bahas Wujudkan Swasembada Pangan

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 252,16 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *