Pj Walikota Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
JATIMPEDIA, Mojokerto – Kendaraan dinas Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur tidak boleh digunakan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H menyusul keluarnya Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024.
“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Minggu.
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro mengatakan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 15 April 2024, seluruh kendaraan dinas atau operasional, selain kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.
“Semua kendaraan dinas selama libur Lebaran akan ditempatkan di areal parkir yang ada di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,” ucapnya.
Mas Pj berharap seluruh ASN di Kota Mojokerto memperhatikan imbauan larangan dalam menggunakan mobil dinas, khususnya untuk mudik dan libur Lebaran, sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi disiplin.
“Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah Lebaran mendapatkan sanksi disiplin,” tuturnya.
Mas Pj juga menyampaikan agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idul Fitri 1445 H.
“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahim bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024, sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (sat)