90% Lahan Kawasan Industri Belum Termanfaatkan, Kementerian ATR/BPN Soroti Peluang Investasi Besar
JATIMPEDIA, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti besarnya potensi lahan kawasan industri yang belum tergarap maksimal di Indonesia. Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyatakan bahwa sebagian besar area industri yang telah masuk dalam perencanaan tata ruang belum digunakan secara optimal, sehingga menyisakan peluang besar bagi para investor.
“Dari kawasan industri yang sudah tercantum dalam rencana tata ruang, lebih dari 90 persen belum dimanfaatkan. Artinya, ruang untuk investasi di sektor ini masih sangat luas,” jelas Suyus dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, di Jakarta.
Merujuk data Kementerian ATR/BPN, Pulau Sumatera memiliki sekitar 185.412 hektare lahan kawasan industri, namun hanya 7 persen atau sekitar 13.000 hektare yang telah digunakan. Di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare, baru sekitar 9,75 persen atau 34.000 hektare yang termanfaatkan.
Meskipun ruang sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, realisasi di lapangan masih menghadapi hambatan. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga masalah penguasaan lahan menjadi tantangan utama dalam mendorong kawasan industri tumbuh lebih cepat.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menggenjot penyusunan dan integrasi RDTR ke sistem perizinan OSS. Targetnya, 2.000 RDTR bisa terintegrasi, namun hingga pertengahan 2025 baru 367 RDTR yang berhasil masuk sistem.
Sebagai bentuk dukungan, ATR/BPN turut membantu daerah dalam penyusunan RDTR, baik dalam bentuk pendanaan maupun pendampingan teknis.(raf)