71,82 Juta Rekening Bank Umum Jatim Dijamin LPS
JATIMPEDIA, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan cakupan penjaminan terhadap rekening perbankan umum di Jawa Timur sebanyak 71,82 juta rekening.
“Untuk Jawa Timur LPS sudah menjamin 71,82 juta rekening,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Kalau secara nasional untuk rekening di bank umum LPS telah menjamin 626,76 juta rekening.
Kemudian, untuk jumlah rekening Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Jawa Timur yang telah dijamin oleh LPS sebanyak 2,58 juta rekening. Sedangkan skala nasional LPS telah menjamin 15,71 juta rekening BPR/BPRS.
“LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan,” ujar dia.
Penjaminan ini, dikatakannya sebagai bentuk perlindungan yang diberikan LPS kepada pemilik rekening, apabila sewaktu-waktu perusahaan perbankan mengalami permasalahan.
“Yang perlu saya katakan adalah apabila ada informasi terkait suatu bank yang bermasalah, prinsip pertama tidak perlu panik, karena bagaimanapun juga di situ ada fungsi dan peran LPS,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa LPS memiliki komitmen dalam mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi dari semula 14 hari menjadi 5 hari kerja.
“Rata-rata dari tahun ke tahun pembayaran klaim peminjaman simpanan semakin cepat,” ucapnya.
Selain itu, Bambang menyatakan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS berwenang melakukan penanganan terhadap bank berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).
“LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini,” katanya.
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan bank antara lain dengan menggandeng calon investor untuk menjadi investor.
Melalui undang-undang itu juga, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank bukan sekedar menjadi paybox dan loss minimizer, tetapi telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer.
“Di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan,” ucapnya. (cin)