378 PPPK Pemkab Ponorogo Terima SK Pengangkatan
JATIMPEDIA, Ponorogo – Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Lisdyarita berpesan kepada 378 PPPK tahap 1 tahun 2024 untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Selain itu ia juga mewanti-wanti agar para PPPK tidak mengajukan gugatan cerai seusai mendapat SK menjadi abdi negara.
Pesan itu disampaikan Wabup, Lisdyarita menanggapi fenomena pengajuan cerai oleh PPPK di salah satu daerah di Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Lisdyarita usai menyerahkan SK pengangkatan bagi PPPK tahap 1 tahun 2024 Ponorogo, di Pendopo Agung, Kamis (24/7/2025).
“Pesannya yang pasti ketika menerima SK PPPK harusnya mempertahankan (rumah tangga.red), karena itu ada do’a dari suami atau istri, ada do’a dari keluarga, jadi mohon dipertahankan. Keluarga yang sudah utuh jangan sampai ketika kita menjadi seseorang, terus langsung berubah,” ujarnya.
Pada sisi lain, ia memastikan, 378 PPPK tahap 1 yang mendapat SK pengangkatan ini, murni dari kerja keras mereka masing-masing. Bahkan tidak ada aksi titip menitip.
“Ini murni dari hasil kerja mereka sendiri. Apa yang didapat hari ini dipertahankan, dan bekerja lebih baik lagi, tentunya saya terharu sekali, kita tidak berbuat apa-apa disini, tapi memang kita melihat kerja mereka bagus,” jelasnya.
Seperti diketahui, PPPK tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo yang mendapat SK pengangkatan berjumlah 378 orang. Terinci 356 formasi tenaga teknis, 17 tenaga pendidikan, dan lima orang tenaga kesehatan. (sat)