2.823 UMKM Kota Malang Diupayakan Kantongi Sertifikat Halal
JATIMPEDIA, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mengupayakan 2.823 usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sebelumnya sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) bisa mendapatkan sertifikat halal pada tahun ini.
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat meninjau Halal Market Day di Kota Malang, Selasa, mengatakan sertifikat halal menjadi upaya dalam meningkatkan kelas produk UMKM setempat.
“Ketika UMKM sudah memiliki sertifikat halal tentu menjadi daya ungkit tersendiri. Maka dari itu sebagai bentuk ikhtiar, kami mendorong 2.823 UMKM ber-NIB bisa memiliki sertifikat halal,” kata Iwan.
Iwan meyakini dengan dimilikinya sertifikat halal hal itu bisa berdampak pada tingkat kepercayaan konsumen kepada pelaku UMKM.
“Kalau sudah begitu mudah-mudahan bisa meningkatkan perekonomiannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, pada Halal Market Day ini Pemkot Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan membuka layanan konsultasi terkait pengajuan pengurusan sertifikat halal.
“Ada beberapa tahapan bagaimana UMKM naik kelas, kami memberikan bantuan publikasi, artinya dengan cara pameran supaya produk dilihat masyarakat,” ujarnya.
Selain publikasi, pihaknya juga rutin memberikan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pelaku UMKM terhadap regulasi mengenai sertifikat halal.
“Ini harus dilakukan berkelanjutan dan konsisten,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Baihaqi menyatakan memang per 17 Oktober 2024 pelaku UMKM sudah harus memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang beredar di pasaran.
Hal itu juga aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur penahapan kewajiban sertifikat halal tahap pertama dan masa tahapan tersebut berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Kami pemerintah kota terus mendorong karena itu jaminan bagi konsumen kalau produk UMKM aman secara syariat,” ucapnya.
Baihaqi menyebut di Kota Malang baru ada 108 UMKM yang mengantongi sertifikat halal, maka dari itu 2.823 pelaku usaha sektor serupa terus didorong agar secepatnya bersertifikat.
“Kami memberikan kesempatan bagaimana mengurus sertifikat halal supaya nanti pemilik usaha mempersiapkan persyaratannya,” tuturnya.
Salah seorang pelaku UMKM yang mengikuti Halal Market Day 2024, Lathifatul Choiroh menuturkan pengurusan sertifikat tidak sulit dan tak memakan banyak waktu.
“Produk kami ditinjau dan dipantau secara detail, seperti bahan sampai cara pembuatannya setelah itu sertifikatnya terbit sekitar satu sampai dua mingguan,” ujarnya.
Menurutnya sertifikat halal ini penting, khususnya bagi pemilik usaha yang bergerak di bidang makan dan minuman.
“Karena untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang kami sajikan benar-benar halal, sehingga boleh dan layak dikonsumsi,” kata pedagang jajanan kue lumpur ini. (sat)